SURAT PERNYATAAN ORANG TUA SISWA

Kepada seluruh kelas 10, 11, dan 12. Silahkan mengunduh Surat Pernyataan Orang Tua tentang Izin Pembelajaran Tatap Muka. Link download ada di akhir artikel.

Setelah diunduh, silahkan cetak secara mandiri. Selanjutnya surat ditulis tangan dan tanda tangan orang tua.
Surat dikumpulkan tanggal 8-10 Juli 2020.

Bagi kelas 10 ,11 dan 12, surat pernyataan dikumpulkan ke Satpam pada jam 08.00 – 12.00

Surat boleh dikumpul secara mandiri atau kolektif .
Bagi siswa yang ke sekolah DIHARUSKAN MEMAKAI MASKER.

Berikut Link download surat pernyataan orang tua tentang izin pembelajaran tatap muka :

di link download di bawah ini !!

Surat Pernyataan Orang Tua – Izin Pembelajaran Tatap Muka.

Pengumuman PPDB SMK Negeri 1 Liwa tahun 2020

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK untuk Provinsi Lampung sudah dimulai sejak Senin 15 Juni 2020.

Para peserta melakukan pendaftaran PPDB secara daring/online dengan login http://ppdb.smknegeri1liwa.sch.id.
Artikel ini telah tayang dilaman web http://smknegeri1liwa.sch.id dengan judul Pengumuman PPDB SMK Negeri 1 Liwa tahun 2020. Berikut Tata Cara Melihat Hasil Pengumumannya

Berikut cara melihat penumuman hasil dan daftar ulang SMK Negeri 1 Liwa :

  1. Login ke situs http://ppdb.smknegeri1liwa.sch.id . Selanjutnya pilih Pengumuman.
  2. Inputkan NISN saat Pendaftaran ,Jika anda diterima, sistem akan menampilkan laman cetak bukti penerimaan.
  3. Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Proses Daftar Ulang bagi Peserta Didik dilaksanakan secara Bergantian Sesuai jadwal yang telah di berikan Panitia PPDB.
  4. Jika ditemukan Pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dengan dicabut haknya sebagai peserta didik baru

Program Indonesia Pintar PIP

http://pipsmk.ditpsmk.net/siipsmk_sekolah/

https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan taraf pendidikan, salah satunya melalui Program Indonesia Pintar (PIP), program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahterea, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Program kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial dan Kementerian Agama ini juga memprioritaskan bagi anak usia sekolah yang termasuk yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana/musibah. PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal. Bantuan yang akan diterima yakni berupa dana dengan besaran yang telah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan sebagai berikut.

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun

Pemanfaatan PIP ini juga tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) saja, melainkan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera pun bisa memanfaatkannya. Berikut adalah alur pemanfaatan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Alur PIP Bagi yang Tidak Memiliki KIP Orang tua beserta anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.

  1. Daftar peserta calon penerima PIP akan diproses oleh lembaga sekolah/SKB/PKBM/LKP untuk kemudian diusulkan ke dinas pendidikan setempat.
  2. Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
  3. Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui.
  4. Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP.
  5. Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap dicairkan.
  6. Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.

Alur PIP Bagi Pemilik KIP Orang tua/anak melaporkan nomor KIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.

  • Sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke Dapodik, sementara untuk lembaga lain diharuskan untuk mengusulkan dan pengesahan ke dinas pendidikan setempat.
  • Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
  • Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui.
  • Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP serta jadwal pelaksanaan pengambilan dana.
  • Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap dicairkan.
  • Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur Persyaratan lain atau bukti pendukung untuk mencairkan dana PIP yakni :

PENERIMA DANA PIP 2020 DAN CARA PENGAMBILANNYA

  1. Surat Keterangan Kepala Sekolah, PIP 2020 TAHAP 1 download disini
  2. Surat Keterangan Kepala Sekolah ,PIP 2020 TAHAP 2 , Download disini
  3. Fotocopy KIP (Jika memiliki)
  4. Fotocopy KTP orang tua/wali
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Lampiran SK PIP SMK TAHUN 2020 Download di sini
  7. Semua berkas DI CETAK dan bawa ke Bank BNI terdekat
  • DAFTAR PENERIMA PIP SMK TAHUN 2020 bisa di klik Download

PENERIMA DANA PIP 2019 DAN CARA PENGAMBILANNYA

  1. Surat Keterangan Kepala Sekolah dan SK DIRJEN PIP : DOWNLOAD DISINI
  2. Fotocopy KIP (Jika memiliki)
  3. Fotocopy KTP orang tua/wali
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Semua berkas DI CETAK dan bawa ke Bank BNI terdekat

PENERIMA DANA PIP 2018 DAN CARA PENGAMBILANNYA

  1. Surat Keterangan Kepala Sekolah dan SK DIRJEN PIP : DOWNLOAD DISINI
  2. Fotocopy KIP (Jika memiliki)
  3. Fotocopy KTP orang tua/wali
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Semua berkas DI CETAK dan bawa ke Bank BNI terdekat